HM Arsyad Cannu selaku Ketua Umum Laskar Merah Putih yang sah. WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (3/11/2021) memutuskan perkara banding
Palang Merah Indonesia (PMI) merupakan organisasi nasional yang bergerak di bidang kemanusiaan. Sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 UU 1/2018, karya di bidang kemanusiaan ini disebut juga sebagai karya kepalangmerahan. Dalam pelayanannya itu, PMI bersifat bebas dari keberpihakan terhadap kelompok politik, ras, etnis, maupun agama tertentu.
Dia langsung bisa mempersembahkan tiga poin lewat kemenangan telak 4-1 atas PS Barito Putera di Stadion Gelora Bangkalan (SGB), Mingggu 10 Desember. Baca Juga : Prediksi Liga 1: Persija Jakarta vs PSS Sleman. Pada laga tersebut, Lucas memang kemasukan satu gol. Namun, dia melakukan banyak penyelematan hingga hanya sekali memungut bola dari109 Tahun Muhammadiyah Siapa dan Apa Jasa 22 Pahlawan Nasional Muhammadiyah untuk Bangsa Sebagai bagian dari warga negara Indonesia yang bersatu, siapapun tidak boleh mengklaim diri atau kelompoknya sebagai pihak yang paling berjasa dalam proses pembentukan negara ini. Apalagi kalau klaim itu dijadikan alasan untuk menguasai bagian dari negara ini guna kepentingan kelompoknya sendiri. Selama […]
Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-000978.AH.01.08 Tahun 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Pengurus Badan Hukum Perkumpulan Organisasi Masyarakat Laskar Merah Putih tertanggal 30 September 2020;
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkapkan kronologi peristiwa pembunuhan enam anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Komnas HAM, dalam temuannya, menyimpulkan peristiwa yang terjadi di tol Japek Km-49, dan rest area Km 50, Senin (7/12) dini hari tersebut, sebagai pelanggaran HAM yang dilakukan
a0Iehr.