Bacaan2 Menit. Polisi paling sering melanggar prinsip Fair Trial peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari keadilan. Foto: Ilustrasi (Sgp) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mencatat bahwa sepanjang tahun 2010 telah terjadi banyak pelanggaran prinsip fair trial atau peradilan yang jujur dan adil terhadap masyarakat pencari
Konstitusional peradilan atau badan-badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, Pemilihan Umum yang bebas, kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan berserikat/ berorganisasi dan beroposisi, pendidikan kewarganegaraan.1 Dari syarat-syarat tersebut jelaslah bahwa independensi Kekuasaan Kehakiman merupakan salah satu pilar pokok,
konstitusiyang kuat meskipun tidak memiliki secara khusus dan tertulis konstitusi tersebut, yang melihat konstitusi tersebut sebagai : "satu bentuk aturan, adat istiadat, kebiasaan-kebiasaan yang menentukan susunan dan kekuasaan organ-organ Negara, dan mengatur hubungan satu sama lain dan organ Negara dengan warganegara."1
Pasal24 ayat (1) UUD negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan peradilan yang bebas dan tidak memihak (independent and impartial judiciary) ini mutlak harus ada dalam setiap Negara Hukum.
3 Peradilan yang bebas dan tidak memihak. 2.2 Ciri - Ciri dan Asas Negara Hukum Menurut Kusniati (2011), A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap negara hukum yang disebutnya dengan istilah The Rule of Law, yaitu: 1. Supremacy of Law. 2. Equality before the law. 3. Due Process of Law.
3.7.4] Bahwa salah satu tuntutan reformasi adalah menyangkut reformasi dibidang peradilan yakni adanya kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari intervensi maupun pengaruh kekuasaan lain, termasuk dalam hal organisasi, administrasi, dan keuangan. Tuntutan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang
Seoranghakim haruslah independen, tidak memihak kepada siapapun juga, dalam persidangan semuanya diperlakukan sama." Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tugas Hakim untuk mengadili perkara berdimensi menegakkan keadilan dan menegakkan hukum. Hakim dalam melaksanakan tugasnya harus bebas dan tidak boleh
2 Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak 3. Pemilihan umum yang bebas 4. Kebebasan untuk menyatakan pendapat 5. Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi 6. Pendidikan kewarganegaraan Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara berarti hak-hak warga negara itu dilindungi oleh konstitusi atau Undang
menghormatihak-hak individu. 3. Peradilan yang bebas dan tidak memihak. Sedangkan menurut Arief Sidharta, Scheltema, merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum itu secara baru, yaitu meliputi 5 (lima) hal sebagai berikut: (Arief Sidharta: 2004: 124-125). a. Pengakuan, penghormatan, dan
zFhv2mq. nzbq3m1u5v.pages.dev/238nzbq3m1u5v.pages.dev/151nzbq3m1u5v.pages.dev/72nzbq3m1u5v.pages.dev/800nzbq3m1u5v.pages.dev/309nzbq3m1u5v.pages.dev/437nzbq3m1u5v.pages.dev/805nzbq3m1u5v.pages.dev/679nzbq3m1u5v.pages.dev/161nzbq3m1u5v.pages.dev/295nzbq3m1u5v.pages.dev/292nzbq3m1u5v.pages.dev/51nzbq3m1u5v.pages.dev/745nzbq3m1u5v.pages.dev/685nzbq3m1u5v.pages.dev/753
kemukakan bahwa badan peradilan bersifat bebas dan tidak memihak